Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer


Bagaimana Cara Legalisir Buku Nikah di Kantor Pos? Dokumen Apa Saja yang Bisa Dilegalisir?

Cara legalisir buku nikah di kantor Pos sangat mudah dan tidak perlu antri lama seperti dahulu. Saat ini, Kementerian Luar Negeri dan PT Pos Indonesia sudah melakukan kerjasama terkait legalisir buku nikah khusus pasangan yang menikah di luar negeri dan dokumen lainnya tersebut.

Cara Legalisir Buku Nikah Di Kantor Pos

Baca Juga : Izin Usaha RT RW NET alert-info

Buku nikah termasuk salah satu dokumen identitas penting bagi seseorang, apalagi jika ingin pergi ke luar negeri atau kebutuhan lainnya. Untuk membantu keberhasilan proses administrasi yang butuh legalisir buku nikah, Anda perlu tahu bagaimana caranya.

Apakah Kantor Pos Bisa Legalisir?

Pertanyaan tersebut mungkin menggelitik banyak orang, karena sejauh ini yang diketahui hanyalah tugas kantor Pos sebagai pengirim dokumen dan pembayaran berbagai jenis tagihan. Tapi, sejak 2021 lalu memang ada yang namanya tempat khusus untuk legalisir dokumen termasuk buku nikah.

Tapi, tidak di setiap kantor pos bisa melakukan legalisir. Hanya pada kantor-kantor besar saja yang sudah dilengkapi teknologi memadai dan SDM yang siap untuk membantu proses legalisir tersebut.

Dokumen Apa Saja yang Bisa Dilegalisir di Kantor Pos

Selain buku nikah, beberapa dokumen juga bisa mendapatkan leglisir tepatnya stiker legalisasi dokumen di Kantor Pos. Sesuai kerjasama yang sudah terjalin antara Kementerian Luar Negeri dan PT Pos Indonesia.

  • Ijazah

Legalisir ijazah biasanya sangat dibutuhkan, ketika melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan atau akan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Dimana dokumen ini diperlukan untuk memastikan dimana dia sekolah sebelumnya dan jenjang pendidikan yang dimiliki.

  • Akta Kelahiran

Akta kelahiran juga bisa mendapatkan legalisir di kantor pos, namun perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa dokumen tersebut sudah mendapatkan legalitas dari dinas terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

  • Akta Kematian

Mengurus balik nama sertifikat tanah, rumah, dan lainnya dari seseorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya membutuhkan dokumen diantaranya akta kematiannya. Bukan yang asli, melainkan versi legalisir karena sudah masuk kategori dokumen legal

  • Sertifikat Keterangan Asal

Biasanya dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan seseorang berasal dari negara tertentu, kemudian akan menikah dengan orang Indonesia atau bekerja di perusahaan lokal.

  • Kontrak Kerja

Kontrak kerja antara sebuah perusahaan dengan instansi tertentu, juga perlu legalitas yang jelas. Misalnya untuk kebutuhan pengajuan pinjaman bank, dimana fotokopi kontrak kerja yang sudah dilegalisir menjadi dokumen yang pasti akan diminta.

  • Lain-Lain

Masih banyak dokumen lain yang berhubungan dengan identitas, bisnis, dan lainnya dapat juga dilegalisir melalui Kantor Pos. Tentunya setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :

Bagaimana Cara legalisir Buku Nikah?

Cara legalisir Buku Nikah


Untuk meminta legalisir buku nikah di Kantor Pos, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan yaitu:

  • Sudah mendapatkan legalisir buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) terlebih dahulu. Dengan membawa buku nikah dan fotokopinya, kemudian mengisi formulir permohonan legalisir yang disediakan oleh KUA.

Selanjutnya tinggal tunggu verifikasi dari pihak KUA, lalu tinggal ambil dokumen buku nikah dan legalisirnya tanya dipungut biaya. Tapi, mungkin akan dibutuhkan biaya untuk membeli materai pada surat permohonan saja.

  • Melanjutkan dengan meminta legalisir dari pihak Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu. Prosesnya cukup cepat dan pendaftarannya dapat dilakukan secara online, termasuk mengunggah dokumen-dokumen untuk kebutuhan legalisir.

Setelah itu, tinggal menunggu proses verifikasi yang biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat hari kerja. Lalu Anda bisa mengambil dokumen ke kantor Kementerian Hukum dan HAM terdekat.

  • Setelah dua langkah di atas dilakukan, maka bisa dilanjutkan dengan melakukan legalisir di Kantor Pos. Langkahnya adalah:

  1. Persiapkan dokumen legalisir, termasuk semua dokumen dari kementerian dan KUA
  2. Kunjungi kantor pos yang menyediakan layanan legalisir dokumen buku nikah
  3. Berikan dokumen yang ingin dilegalisir, kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan memberikan stiker legalisir pada dokumen tersebut
  4. Prosesnya cukup cepat dan jika tidak ada antrian maka Anda bisa menunggu sampai selesai.

Tapi, jangan lupa untuk membawa biaya legalisir kantor pos yang tepat. Biasanya disesuaikan dengan pihak mana yang mengurus dokumen tersebut, apakah Anda mengurusnya sendiri atau menggunakan pihak ketiga untuk melakukannya.

Ketahui :

Ternyata cukup panjang proses legalisir buku nikah, perlu menerapkan cara legalisir buku nikah di Kantor Pos yang tepat supaya dokumen legalisir tersebut memiliki legalitas dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Dona
Dona Fresh graduate dari Semarang, mengisi kesibukan sebagai bklogger dan freelancer. Penyuka pegunungan dan hujan.

Posting Komentar untuk " Bagaimana Cara Legalisir Buku Nikah di Kantor Pos? Dokumen Apa Saja yang Bisa Dilegalisir?"