Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer


Cara Membuat Izin Usaha Rt Rw Net Dengan Indihome

RT / RW Net merupakan sebuah pemberdayaan faslititas internet yang dipakai dalam jangkauan lingkup RT / RW menggunakan layanan d ari ISP (Internet Service Provider) yang tersedia di lingkungan tersebut. Jika ingin membangun RT / RW Net perlukah kita membuat surat izin usaha RT / RW net terlebih dahulu?

izin usaha rt rw net

Membangun RT / RW Net merupakan salah upaya pengembangan usaha swadaya masyarakat. Di Indonesia, yang namanya usaha atau bisnis pasti harus punya “perizinan”. Bahkan, usaha kecil sekalipun seperti usaha rumahan juga butuh izin.

Jika kita lihat dari kasus nyata yang terjadi beberapa tahun silam, ada salah pelaku bisnis RT / RW Net di Bengkulu yang tertangkap tangan mendirikan RT / RW Net tanpa izin dan akhirnya terancam hukuman penjara selama 6 tahun. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa sebelum kita membuat RT / RW Net maka diharuskan untuk membuat surat izin usaha terlebih dahulu. Lalu, seperti apa mekanisme untuk mendapatkan surat izin usaha RT RW net? Yuk simak ulasannya berikut ini!

Perlukah Membuat Izin Usaha RT RW Net?

Berdasarkan Permen No. 36 tahun 1999 yang mengatur tentang telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin prinsip.

Lalu apa itu izin prinsip?

Izin prinsip telekomunikasi merupakan sebuah izin penyelenggaraan layanan komunikasi yang diterbitkan, dikelola, dan diurus oleh Kementerian (dalam hal ini Kemenkominfo) dalam bentuk ISP (Internet Service Provider).

Apabila ISP tidak punya izin dari kementerian tapi tetap memberikan layanan kepada masyarakat, maka akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 47 yakni hingga maksimal 600 juta rupiah.

Dalam peraturan lain yakni Permen No. 13 tahun 2019 disebutkan bahwa syarat untuk menirikan ISP ialah wajib berbadan hukum baik berupa PT atau koperasi, namun tidak boleh di bawah itu seperti CV apalagi hanya bisnis berlabel IRT.

Namun, dalam peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa para penyelenggara usaha RT / RW Net memiliki kelonggaran dalam mendapatkan surat izin. Maksudnya, mereka tidak perlu memiliki izin asalkan sudah bekerjasama dengan ISP setempat yang sudah punya izin sebelumnya.

Dalam proses kerjasama dengan ISP pun ada aturannya, yakni nama layanan yang digunakan wajib menggunakan layanan ISP tersebut, baik pada label invoice, billing voucher, papan reklame iklan, dan lainnya. Dengan mengikuti aturan tersebut, maka kalian tidak perlu lagi membuat izin usaha RT / RW Net.

Baca Juga: Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Cara Izin Usaha RT RW Net

Seperti yang dibahas di paragraf di atas, bahwa membuat izin usaha rt rw net tidaklah diperlukan apabila kita menggunakan nama ISP yang kita pakai. Namun, apabila kalian ingin membuat brand atau nama ISP sendiri agar lebih profesional, maka silakan pahami contoh surat izin usaha wifi di bawah ini.

Untuk mendapatkan izin usaha RT / RW Net, kalian perlu mengacu pada peraturan kementerian kominfo yang mewajibkan setiap usaha  ISP untuk memiliki sertifikat pengesahan dari Kementerian komunikasi dan informasi setempat.

Ketahui: Contoh Surat Penarikan Kendaraan Leasing BAF

Untuk mendapatkan sertifikat pengesahan dari kementerian kominfo, kalian perlu mengajukan dokumen permohonan yang sekaligus melampirkan dokumen di bawah ini:

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • NPWP Badan Usaha
  • NPWP Pribadi (milik pemilik usaha)
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • SIUP (Surat  Izin Usaha Perdagangan)
  • Akta Pendirian Usaha dari Notaris

Baca Juga: Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Jadi, sebelum kalian mengajukan permohonan maka kalian harus sudah mendapatkan surat izin usaha yang ada di atas. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan izin usaha RT / RW Net usaha yang kalian dirikan harus berbentuk PT atau Koperasi dan tidak boleh di bawahnya.

Setelah melengkapi semua dokumen di atas, kalian juga perlu melakukan beberapa persyaratan izin rt/rw net kominfo berikut ini:

  • Mendaftar sebagai anggota APJII (Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia)
  • Menyerahkan Salinan Profile Perusahaan
  • Mengajukan formulir izin prinsip ke Dinas Perhubungan
  • Mengikuti Uji Layak Operasional (ULO) dari Kominfo

Baca: Syarat Gadai BPKB Motor di Bank BRI Syariah

Nah itulah berbagai cara membuat surat izin usaha izin rt rw net yang perlu kalian lakukan. Semoga bermanfaat!

Mufidha
Mufidha Calon manusia sukses tidak akan pernah mengeluh, tapi akan sibuk memperbaiki diri dari kesalahan yang pernah dibuatnya

2 komentar untuk "Cara Membuat Izin Usaha Rt Rw Net Dengan Indihome"

Jaka DL 14 Oktober 2022 pukul 15.40 Hapus Komentar
Jika kita sudah memiliki izin, dari mana sumber internet yang akan kita jual?

Apakah dengan izin tersebut kita bisa menjual sumber internet dari indihome secara legal?
ajar sumantri 3 Februari 2023 pukul 12.18 Hapus Komentar
Ya bisa